Peringatan: Pasal Berlapis Untuk Pelaku Pembakaran Hutan


BPK Rahmat Barabai  - Barabai. Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Syahril Suharda mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal berlapis kepada tersangka pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum tempat dia bertugas.
Menurut Kapolres, membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan luar biasa sehingga akan dikenakan pasal berlapis.
Kepada seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di bidang Kehutanan atau Perkebunan atau Pertanian dilarang membuka lahan (land cleaning) dengan cara membakar," katanya. Apabila ditemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain, kata dia, diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman bersama-sama.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana.

Peringatan: Pasal Berlapis bagi Pelaku pembakaran Hutan

Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, setiap orang dilarang membakar hutan.
Pasal 78 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar pasal 78 ayat 4 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, beberapa ancaman lain bagi pembakar lahan ada di UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 48 ayat 1: bila dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 108 berbunyi melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Serta KHUP pasal 187 yang menyebuatkan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja , diancam pidana penjara 12 tahun.

Menurut dia, langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bisa dilakukan dengan penyediaan posko kebakaran setiap musim, apel siaga, kampanye pencegahan, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang yang berlaku.

Kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat, memberdayakan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA).

sumber : Fathurrahman  (Antaranews Kalsel)
0 Komentar untuk "Peringatan: Pasal Berlapis Untuk Pelaku Pembakaran Hutan"

Back To Top