BPK Dilarang Himpun Sumbangan di Luar Kelurahannya

BPK RAHMAT BARABAI.  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin, Kalsel, M Hilmi menegaskan, aturan soal penghimpunan dana oleh BPK pada masyarakat sudah diatur. Secara tegas, dan sudah disetujui para anggota BPK, penghimpunan dana hanya boleh di kelurahannya. “Misalnya, BPK yang ada di kelurahan Sungaiandai, maka penghimpunan dananya hanya boleh di kawasan itu saja. Tidak boleh, meminta ke kelurahan Sungai Jingah atau lainnya. Ini aturan yang telah disepakati bersama,” jelasnya.


 

Jika ini terjadi, warga bisa saja melaporkannya pada mereka. Nantinya, pihaknya akan memberikan tindakan pada BPK tersebut. “Kami mengerti kondisinya, tapi kita harus konsisten dengan komitmen yang ada,” ujarnya.
Sebenarnyalah. Peraturan itu di buat  supaya ada ketertiban dan kejelasan tempat untuk penyelenggaraan kegiatan penggalangan dana tersebut. Dan supaya tidak tumpang tindih dalam hal pelaksanaannya.
Juga masyarakat Banjarmasinjuga mengerti, demi kelangsungan atau berjalannya  organisasi BPK di wilayahnya, itu tak lepas peran andil merek a(masyarakat) sebagai donator.

sumber berita :  BANJARMASINPOST.CO.ID
0 Komentar untuk "BPK Dilarang Himpun Sumbangan di Luar Kelurahannya"

Back To Top