BPK RAHMAT BARABAI. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin, Kalsel, M Hilmi menegaskan, aturan soal penghimpunan dana oleh BPK pada masyarakat sudah diatur. Secara tegas, dan sudah disetujui para anggota BPK, penghimpunan dana hanya boleh di kelurahannya.
“Misalnya, BPK
yang ada di kelurahan Sungaiandai, maka penghimpunan dananya hanya
boleh di kawasan itu saja. Tidak boleh, meminta ke kelurahan Sungai
Jingah atau lainnya. Ini aturan yang telah disepakati bersama,”
jelasnya.
Jika ini terjadi, warga bisa saja melaporkannya pada mereka. Nantinya, pihaknya akan memberikan tindakan pada BPK tersebut. “Kami mengerti kondisinya, tapi kita harus konsisten dengan komitmen yang ada,” ujarnya.
Sebenarnyalah. Peraturan itu di buat supaya ada ketertiban dan kejelasan tempat untuk penyelenggaraan kegiatan penggalangan dana tersebut. Dan supaya tidak tumpang tindih dalam hal pelaksanaannya.
Juga masyarakat Banjarmasinjuga mengerti, demi kelangsungan atau berjalannya organisasi BPK di wilayahnya, itu tak lepas peran andil merek a(masyarakat) sebagai donator.
sumber berita : BANJARMASINPOST.CO.ID
Jika ini terjadi, warga bisa saja melaporkannya pada mereka. Nantinya, pihaknya akan memberikan tindakan pada BPK tersebut. “Kami mengerti kondisinya, tapi kita harus konsisten dengan komitmen yang ada,” ujarnya.
Sebenarnyalah. Peraturan itu di buat supaya ada ketertiban dan kejelasan tempat untuk penyelenggaraan kegiatan penggalangan dana tersebut. Dan supaya tidak tumpang tindih dalam hal pelaksanaannya.
Juga masyarakat Banjarmasinjuga mengerti, demi kelangsungan atau berjalannya organisasi BPK di wilayahnya, itu tak lepas peran andil merek a(masyarakat) sebagai donator.
sumber berita : BANJARMASINPOST.CO.ID
0 Komentar untuk "BPK Dilarang Himpun Sumbangan di Luar Kelurahannya"